Sudah hampir kurang lebih 2 tahun wabah
Corona atau Covid-19 menghantui dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus ini
sangat mempengarui berbagai system di Indonesia, seperti ekonomi, sosial,
bahkan juga system
pendidikan. Pemerintah Indonesia juga mengambil beberapa tindakan untuk memutus mata
rantai penularan Covid-19 melalui Social Distancing atau pembatasan sosial.
Tindakan yang diambil guna memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat.
Akibatnya banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di rumah, seperti bekerja,
beribadah, dan belajar dari rumah.
Perubahan yang terjadi dalam system
pendidikan yaitu yang mulanya dilakukan secara luring atau tatap muka berubah
menjadi daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Kebijakan ini berlaku untuk
semua jenjang pendidikan. Dampak Covid-19 dalam dunia pendidikan sangat
menyulitkan siswa, khususnya siswa SD. Orang tua, siswa maupun guru banyak yang
belum siap dengan system pembelajaran dari rumah. Sehingga
ada beberapa kendala
yang menghambat proses belajar mengajar. Salah satunya
yaitu kendala internet. Bagi kalangan siswa SD didaerah perdesaan dan dari
keluarga kurang mampu, mereka banyak yang tidak memiliki akses internet yang
baik atau bahkan tidak memiliki handphone. Tentu saja kendala ini menyebabkan
siswa tertinggal pembelajaran, ketika semua tugas belajar disampaikan melalui
aplikasi WhatApp atau yang lainnya. Sehingga kesenjangan sosial diantara warga
sangat terlihat dengan jelas.
Untungnya kini di beberapa daerah,
Sekolah Dasar sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan
menerapkan protokol kesehatan dan mengedepankan prinsip
kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Dampak
sosial tidak hanya
meliputi kesenjangan kualitas
pendidikan, melainkan juga
terkait tumbuh kembang dan hak anak. Selain itu juga ada beberapa alasan utama
yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas.
Beberapa alasan
utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas
1.
Menghindari
Penurunan Capaian Belajar Anak
Pertama, untuk menghindari penurunan
capaian belajar anak. Diketahui bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan
pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ. Pembelajaran
di sekolah memungkinkan siswa disiplin dan memahami materi yang disampaikan
guru dengan baik, dari pada pembelajaran yang dilakukan di rumah. Siswa ketika
diberikan tugas selama PJJ, orang tua malah yang mengerjakan tugas mereka.
Selain itu juga terdapat perbedaan akses, baik dari kualitas materi
yang didapatkan peserta
didik, juga sarana
yang dimiliki. Sehingga dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar,
terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.
2.
Menghindari Anak Putus Sekolah
Kedua,
untuk menghindari anak putus sekolah.
PJJ yang diterapkan sekolah, menyebabkan
pembelajaran yang diberikan guru kepada siswa kurang optimal, ditambah siswa di
rumah malas untuk belajar. Akibatnya siswa menjadi malas untuk bersekolah,
ditambah ada anak yang harus membantu orang tuanya di rumah untuk bekerja.
3.
Mengurangi Risiko Kekerasan pada Anak
Ketiga, mengurangi risiko kekerasan pada
anak. Kekerasan pada anak mencakup kondisi individu meliputi aspek psikis dan
sosial pada anak. Risiko lain dari PJJ yaitu pernikahan dini, eksploitasi anak
terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak yang terlalu lama dirumah juga
bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan
kawan- kawannya seperti biasanya.
Meski demikian dalam melaksanakan PTM
terbatas, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua
pihak, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak
yang lain yang terlibat. Proses belajar mengajardi lingkup sekolah harus
mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan
tetap menjalankan protokol kesehatan. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan
di satuan pendidikan telah selesai vaksinasi Covid -19 tahap 2 secara lengkap.
Selain itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag
juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan.
Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Sehingga wali murid dapat memilih
pilihan yang paling baik untuk anak-anaknya.
Penulis : Intan Rahmawati/
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar/ Universitas Muhammadiyah Purworejo