Notification

×

Iklan

Alasan Diadakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi Siswa Khususnya Siswa Sekolah Dasar

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:05 WIB Last Updated 2021-12-29T01:05:33Z

Sudah hampir kurang lebih 2 tahun wabah Corona atau Covid-19 menghantui dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus ini sangat mempengarui berbagai system di Indonesia, seperti ekonomi, sosial, bahkan juga system pendidikan. Pemerintah Indonesia juga mengambil beberapa tindakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui Social Distancing atau pembatasan sosial. Tindakan yang diambil guna memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat. Akibatnya banyak kegiatan masyarakat yang dilakukan di rumah, seperti bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah.

Perubahan yang terjadi dalam system pendidikan yaitu yang mulanya dilakukan secara luring atau tatap muka berubah menjadi daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Dampak Covid-19 dalam dunia pendidikan sangat menyulitkan siswa, khususnya siswa SD. Orang tua, siswa maupun guru banyak yang belum siap dengan system pembelajaran dari rumah. Sehingga ada beberapa kendala yang menghambat proses belajar mengajar. Salah satunya yaitu kendala internet. Bagi kalangan siswa SD didaerah perdesaan dan dari keluarga kurang mampu, mereka banyak yang tidak memiliki akses internet yang baik atau bahkan tidak memiliki handphone. Tentu saja kendala ini menyebabkan siswa tertinggal pembelajaran, ketika semua tugas belajar disampaikan melalui aplikasi WhatApp atau yang lainnya. Sehingga kesenjangan sosial diantara warga sangat terlihat dengan jelas.

Untungnya kini di beberapa daerah, Sekolah Dasar sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Dampak sosial tidak hanya meliputi kesenjangan kualitas pendidikan, melainkan juga terkait tumbuh kembang dan hak anak. Selain itu juga ada beberapa alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas.

Beberapa alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas

 

1.       Menghindari Penurunan Capaian Belajar Anak

 

Pertama, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Diketahui bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ. Pembelajaran di sekolah memungkinkan siswa disiplin dan memahami materi yang disampaikan guru dengan baik, dari pada pembelajaran yang dilakukan di rumah. Siswa ketika diberikan tugas selama PJJ, orang tua malah yang mengerjakan tugas mereka. Selain itu juga terdapat perbedaan akses, baik dari kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki. Sehingga dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.


2.       Menghindari Anak Putus Sekolah

 

Kedua, untuk menghindari anak putus sekolah. PJJ yang diterapkan sekolah, menyebabkan pembelajaran yang diberikan guru kepada siswa kurang optimal, ditambah siswa di rumah malas untuk belajar. Akibatnya siswa menjadi malas untuk bersekolah, ditambah ada anak yang harus membantu orang tuanya di rumah untuk bekerja.

3.       Mengurangi Risiko Kekerasan pada Anak

 

Ketiga, mengurangi risiko kekerasan pada anak. Kekerasan pada anak mencakup kondisi individu meliputi aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko lain dari PJJ yaitu pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak yang terlalu lama dirumah juga bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan- kawannya seperti biasanya.

Meski demikian dalam melaksanakan PTM terbatas, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak yang lain yang terlibat. Proses belajar mengajardi lingkup sekolah harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah selesai vaksinasi Covid -19 tahap 2 secara lengkap. Selain itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan. Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Sehingga wali murid dapat memilih pilihan yang paling baik untuk anak-anaknya.

 

 

Penulis    : Intan Rahmawati/ Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar/ Universitas Muhammadiyah Purworejo

Iklan

×
Berita Terbaru Update