JAKARTA, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesemen untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) turun ke level 3. Dengan demikian, wilayah Jabodetabek tidak lagi menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, melainkan PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun wilayah aglomerasi Bandung Raya, yakni; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara Surabaya Raya adalah Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.
Dikutip, nasional.tempo.co Jokowi menyebut, wilayah dengan asesemen 4 di Jawa-Bali sudah berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota, sementara level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, pengaturan pembatasan untuk daerah dengan status PPKM Level 3, di antaranya; kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan di daerah dengan status PPKM Level 3 diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas; serta tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.