PITURUH, - Perselingkuhan pasti merusak kerukunan berkeluarga dan bermasyarakat. Apalagi jika kedua pelaku selingkuh adalah warga yang berdomisili di satu lingkungan atau desa. Keyakinan itulah yang menjadi dasar Kepala Desa Pamriyan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Budi Susilo, mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) nomer 1/2020 tentang Perselingkuhan. Perdes tersebut mengatur sanksi bagi para pelaku selingkuh dengan mengadopsi budaya dan kearifan lokal.
"Namanya selingkuh itu pasti merusak kerukunan. Saya sangat menentang dan tidak percaya kalau selimgkuh terjadi karena khilaf atau godaan setan. Selingkuh itu pasti ada perencanaan, pelaku selingkuh pasti merencanakan bagaimana agar tidak ketahuan," kata Budi Susilo, saat ditemui Kamis siang (29/7).
Dikutip situs website gatra.com, Kades ini juga seorang master chef ini menjelaskan bahwa, pembuatan Perdes Perselingkuhan telah disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat, agama, warga dan BPD Pamriyan. Perdes tersebut memuat sanksi pada laki-laki pelaku selimgkuh yaitu denda 10 kubik batu atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2 juta. "Jika perangkat desa yang selaingkuh, dendanya lebih berat yaitu, 25 kubik batu atau Rp5 juta, perangkat tersebut harus mengundurkan diri jika tidak ingin dipecat. Paling berat adalah sanksi bagi Kades jika selingkuh, 100 kubik (Rp20 juta) dan wajib mengundurkan diri," jelas Budi yang memiliki Restoran Uncle B ini.
Ia menjelaskan bahwa yang didenda hanya laki-laki, karena di Pamriyan kebanyakan laki-laki yang mencari nafkah. "Jadi menurut masukan warga, kalau perempuan juga didenda yang akan membayar pasti juga suaminya, kasihan," jelasnya.
Hingga kini, baru ada satu orang yng diberikan sanksi karena berselingkuh. Proses pengadilan desa, menurut Perdes, dilakukan di masing-masing dusun (RT). Budi juga menegaskan pada warganya jika.ada isu atau laporan terjadinya perselingkuhan harus segera ditindaklanjuti. "Namun sebelum sidang dusun, para pelau selingkuh harus dalam keadaan sehat dan tidak boleh diintimidasi. Perdes ini juga berlaku bagi laki-laki desa lain yang melakukan selingkuh dengan perempuan warga Desa Pamriyan," kata chef yang pernah bekerja di Texas, USA ini.
Uang hasil denda sebagian masuk kas dusun dan 50% masuk kas desa digunakan untuk pembangunan dusun dan kepentingan warga. Selain Perdes Perselingkuhan, Desa Pamriyan juga memiliki Perdes KDRT. Pelaku KDRT baik istri atau suami, akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu setiap pukulan.
Aturan-aturan tersebut bisa jadi menjadi yang pertama di Provinsi Jawa Tengah atau bahkan di Indonesia.
Reporter: Sumarni Utamining
Editor: Rohmat Haryadi