PITURUH, (pituruhnews.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Pada Senin, 19/07/2021 pukul 20.3l00 WIB, Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno bersama Forkompimca bermufakat bersama Ta'mir Masjid Jami' Al Irsyad Pituruh untuk tidak menyelenggarakan Sholat Idul Adha 1442 H.
"ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran virus covid-19, sehingga warga diharap untuk melaksanakan sholat Idul Adha dirumah masing-masing, ucapnya
Ia juga mengatakan bahwa Purworejo saat ini sedang darurat bukan hanya status saja tapi benar-benar dalam kondisi darurat covid-19, karena kabupaten kita peringkat 4 di Jawa Tengah dalam hal pertambahan warga terpapar covid 19.
"Mari kita semua warga Pituruh mendukung dengan selalu menjaga pola hidup sehat dengan selalu melaksanakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas . " tutupnya.