Purworejo (pituruhnews.com) - Pemkab Purworejo memberlakukan penutupan pasar-pasar tradisional seminggu sekali. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Penutupan pasar akan dilakukan setiap hari Minggu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Purworejo Nomer 443/4265/2021 Tentang Perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dilansir detik.com, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinas KUKMP) Purworejo, Bambang Susilo mengungkapkan, penutupan pasar daerah penting dilakukan mengingat semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar COVID-19. Saat pasar daerah ditutup, petugas akan melaksanakan penyemprotan desinfektan.
"Perlu langkah yang nyata guna mengurangi penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan perekonomian khususnya di pasar tradisional," kata Bambang Susilo saat dihubungi detikcom, Rabu (23/6/2021).
Adapun penutupan pasar daerah secara serentak pada tanggal 27 Juni 2021 sampai dengan dicabutnya pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Masyarakat khususnya para pedagang dan pengunjung pasar diimbau untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Untuk hari biasa, kami mengimbau kepada semua pengguna pelayanan pasar dan PKL untuk tutup pada pukul 15.00 WIB setiap harinya, sedangkan setiap hari Minggu tutup terhitung mulai 27 Juni. Kami juga mengimbau kepada semua pedagang dan pengunjung pasar daerah dan PKL untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M," imbuhnya.
Selain pasar daerah, pihaknya juga mengimbau pasar-pasar desa untuk tutup satu hari dalam setiap minggunya dan melaksanakan penyemprotan desinfektan. Demikian juga PKL dalam kota Purworejo dan Kutoarjo, agar tutup sekali dalam satu minggu dimulai pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021.
"Pelaku usaha mal, pusat perbelanjaan, swalayan, toko dan pertokoan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M, jam buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dan tidak melaksanakan operasional satu kali dalam satu minggu guna melaksanakan penyemprotan," pungkasnya.