Notification

×

Iklan


Wajib! Pemilih Bawa KTP dan C6

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:04 WIB Last Updated 2020-12-05T08:04:24Z
PITURUH, (pituruhnews.com) Jelang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 yang akan berlangsung pada Rabu Wage, 9 Desember 2020 Panwaslucam Pituruh mengadakan Bimtek  yang terakhir pada Jumat-Sabtu (4-5/12/2020) bertempat di Aula Kecamatan Pituruh. 

Bimtek PTPS berlangsung selama 2 hari dengan dibagi kedalam 3 sesi. Untuk Sesi 1 (07.30-13.00) dan Sesi 2 (13.00-19.00)  dilaksanakan pada hari Jumat sedangkan pada Hari Sabtu dilangsungkan sesi 3 (07.00-13.00). Hal ini dilakukan karena harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketentuan peserta yang boleh hadir maksimal 50 orang. 
Mugiarto, Ketua Panwaslucam Pituruh dalam sambutannya mengatakan bahwa pada saat hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, pemilih wajib membawa C6 dan juga e-KTP.

"Apabila pemilih tidak membawa salah satu dari C6 atau e-KTP maka pemilih tersebut tidak boleh memberikan suaranya di TPS, jadi pemilih harus melengkapi kedua persyaratan tersebut dengan pulang untuk mengambilnya", tuturnya.

Pada Bimtek kali ini dijelaskan terkait aplikasi Siwaslu 2020. Siwaslu sendiri adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum, yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.

Bawaslu mengembangkan Siwaslu sebagai alat bantu dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020. Aplikasi ini digunakan oleh pengawas pemilihan dalam mengawasan tahapan menjelang dan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Komisioner Panwaslucam Pituruh, Nanang Dwi Handoyo (Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal) sebagai narasumber dan pemateri, keberadaan Siwaslu adalah untuk membantu pelaporan pengawasan pemilu secara online.

"Siwaslu 2020 bisa mulai diisi mulai hari Minggu atau mulai masa tenang pemilu 2020, untuk laporan menyeluruh dilakukan setelah penghitungan suara selesai", tuturnya.

Adapun dalam proses registrasi para pengawas dihadapkan beberapa pilihan sesuai dengan tupoksinya adapun pilihan yang tertera sebagai Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa dan dilanjut dengan Mengisi Informasi data Pengawas.

Pada saat setelah login Pengawas TPS  mengisi Formulis Pelaporan yang terdiri dari  A.1,A2,A.3,A.4 dan A.5.

Pada Bimtek terakhir ini PTPS juga dibekali beberapa studi kasus terkait beberapa permasalahan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya sehingga PTPS memiliki bekal  pengetahuan yang tepat dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tidak hanya memperhatikan, PTPS juga melakukan berbagai analisis terhadap studi kasus yang disampaikan oleh Nanang. Diharapkan pada bimtek terakhir ini semua PTPS memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas TPS sehingga tidak ada masalah saat pelaksanaan pemilihan nanti.

Mugiarto berpesan agar apa yang sudah disampaikan oleh kordiv tadi dapat dilaksanakan oleh PTPS dengan sebaik-sebaiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawas TPS merupakan bagian penting dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. Kehadiran pengawas TPS diharapkan dapat mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Di masa pandemi Covid-19 pengawas TPS  juga mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS", tutupnya.

Penulis : Bayun
×
Berita Terbaru Update