PITURUH, (pituruhnews.com) - Bertempat di Aula Kecamatan Pituruh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pituruh melaksanakan sidang permohonan penyelenggaraan hajatan di masa pandemi covid-19, Rabu, 29/07/2020.
Acara ini dihadiri Ka UPT Puskesmas Pituruh diwakili oleh Dr.Wahyu, Ka UPT Puskesmas Karanggetas Dra, Budi Susanti, Danramil/09 Pituruh diwakili Pelda Parino, Waka Polsek Pituruh Iptu Sakino, Kasi trantib Bp. Surip S.Pd. M.Pd, serta panitia hajat dan pemdes yang berketempatan pengajuan rekomendasi hajatan yang berjumlah sekitar 80 orang.
Sidang ini dilaksanakan setiap hari Rabu yang dipimpin langsung oleh Camat Pituruh Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno. Yudhie menyampaikan bahwa sidang yang bertempat di aula Kecamatan Pituruh ini menghadirkan sejumlah pemohon penyelenggara hajatan yang beberapa waktu lalu sudah mendaftarkan keperluannya. Diarahkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pituruh, para pemohon penyelenggara acara yang berpotensi menjadi tempat kerumunan masa diberi protokol-protokol yang ketat untuk mencegah munculnya klaster penularan baru.
Dalam wawancara oleh Tim Pituruh News, Yudhie memberikan keterangan bahwa pemberlakuan aturan ini sudah sesuai aturan dari Bupati Purworejo dalam masa New Habit.
"Ini merupakan sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 kaitannya dengan New Habit, dimana protokol kesehatan ini karena kondisi situasi pada saat ini dalam kondisi panik, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk mengadakan kegiatan seperti resepsi-resepsi baik itu pernikahan, acara ulang tahun, khitanan, dan resepsi yang lainnya dengan menggunakan protokol kesehatan. " ucapnya.
"Kami bersama fokompimca dan gugus tugas Kecamatan Pituruh menindaklanjuti hal tersebut, maka kami melakukan pertemuan karena yang menjadi tanggung jawab teknis oleh gugus kecamatan. " imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa teknis yang harus dilakukan agar masyarakat tersebut bisa melakukan kegiatan di satu sisi masyarakat yang lain merasa aman tidak takut adanya penularan Covid-19 ini. Maka prosedurnya adalah warga ini mendaftar ke gugus tugas tingkat desa apabila akan menyelenggarakan kegiatan seperti pasal 12 huruf A sampai dengan E tahun 2020 tentang resepsi-resepsi itu tadi, kemudian didaftarkan di gugus tugas tingkat kecamatan.
"Jadwal sidang ini diadakan setiap hari Rabu, dengan jumlah terbatas penuh hari ini. Dan ternyata karena mungkin antusias yang luar biasa beberapa waktu yang lalu kegiatan ini ditunda, ini ternyata banyak sekali warga yang melakukan kegiatan acara hajatan. " imbuhnya.
Ia juga mengatakan pada paparan dari tim gugus tugas kecamatan dengan masing masing penanggung jawab kegiatan yang ada di warga tentang kegiatannya akan dilaksanakan. "Intinya warga harus memenuhi protokol kesehatan physicaldistancing, kemudian menyediakan sarana prasarana yang harus dipenuhi agar protokol kesehatan terlaksana termasuk himbauan himbauan dan teknik teknis kegiatan yang juga harus dilaksanakan agar tamu undangan / penyelenggaraan itu tidak menjadi penularan dari adanya Covid-19. " katanya.
"Kami menekankan walaupun nanti ada rekomendasi pada waktu saat ini penyidikan dalam kegiatan ketika kemudian kebijakan di tingkat Kabupaten ataupun situasi dan kondisi di Kecamatan Pituruh tidak memungkinkan maka rekomendasi ini tidak berlaku sehingga segala kegiatan bisa kembali untuk singgah. jadi memang kita harapkan masyarakat apa yang disampaikan tidak hanya didengarkan, kemudian surat pernyataan yang untuk ditandatangani juga tidak hanya sekedar kertas, tapi berdasarkan dengan disiplin agar tidak menjadi pemikrut melakukan di Kecamatan Pituruh sehingga apa yang terjadi rencana dari warga ini bisa terlaksana dengan lancar. " Harap Yudhie,
"Dan kami sudah melakukan melalui pemerintah bisa, bahwa Purworejo saat ini terjadi pertambahan Covid-19 yang luar biasa. Ketika kita sampaikan nilai swab beberapa hari lalu mencapai 15 orang, dan pada kemarin meningkat mencapai 21 orang. " kata Yudhie.
"Di Kecamatan Pituruh hanya satu orang, dan berasal dari Kebumen, dan saya berharap untuk penularan tidak bertambah, kami sudah melakukan langkah langkah preventif bagaimana mencegah penularannya. " imbuhnya.
"Himbauan kepada pemerintah desa bisa mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya, baik melalui peringatan spanduk, dan melalui grup whatsaap. " ucapnya.
Yudhie menambahkan untuk kegiatan sebaiknya kalau tidak harus dilakukan sementara ditunda dulu, yang sifatnya mengumpulkan massa menimbulkan kerumunan. Menjelang hari raya idhul adha tidak pulang dahulu, jika memang harus pulang tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kasi trantib Surip sekaligus tim gugus tugas kecamatan Pituruh mengatakan bahwa persyaratan perizinan hajatan itu sangat mudah, mulai dari izin desa sampai ke gugus tugas Covid-19 yaitu membuat permohonan kepada petugas gugus Kecamatan, kemudian ditingkat kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menandatangani surat pernyataan.
"Untuk sidang perizinan ini akan di gelar setiap minggunya pada hari Rabu. Dan untuk sidang digelar secara massal, yang kemudian langsung hari ini direkomendasi dari satgas gugus tugas kecamatan." ucapnya.
"Waktu perizinan ini dibuka sejak pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, setiap hari Senin sampai Jum'at. yang berlokasi di Aula Trantib Kecamatan Pituruh. Untuk sidang di Aula Kecamatan, tetapi jikakalau masyarakat membutuhkan mendesak kami tidak melayani secara maksimal, artinya kita yang datang ke lokasi yang ditunjuk desa. " ucapnya.
"Pembatasan sidang ini maksimal 20 pemohon, sehingga ruangan ini kita tata ada sekitar 50 orang, supaya tidak melebihi kapasitas. " pungkasnya.
Reporter : Ambar/Phai
Editor : Bayun/Lt
Acara ini dihadiri Ka UPT Puskesmas Pituruh diwakili oleh Dr.Wahyu, Ka UPT Puskesmas Karanggetas Dra, Budi Susanti, Danramil/09 Pituruh diwakili Pelda Parino, Waka Polsek Pituruh Iptu Sakino, Kasi trantib Bp. Surip S.Pd. M.Pd, serta panitia hajat dan pemdes yang berketempatan pengajuan rekomendasi hajatan yang berjumlah sekitar 80 orang.
Sidang ini dilaksanakan setiap hari Rabu yang dipimpin langsung oleh Camat Pituruh Camat Pituruh Yudhie Agung Prihatno. Yudhie menyampaikan bahwa sidang yang bertempat di aula Kecamatan Pituruh ini menghadirkan sejumlah pemohon penyelenggara hajatan yang beberapa waktu lalu sudah mendaftarkan keperluannya. Diarahkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pituruh, para pemohon penyelenggara acara yang berpotensi menjadi tempat kerumunan masa diberi protokol-protokol yang ketat untuk mencegah munculnya klaster penularan baru.
Dalam wawancara oleh Tim Pituruh News, Yudhie memberikan keterangan bahwa pemberlakuan aturan ini sudah sesuai aturan dari Bupati Purworejo dalam masa New Habit.
"Ini merupakan sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 kaitannya dengan New Habit, dimana protokol kesehatan ini karena kondisi situasi pada saat ini dalam kondisi panik, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk mengadakan kegiatan seperti resepsi-resepsi baik itu pernikahan, acara ulang tahun, khitanan, dan resepsi yang lainnya dengan menggunakan protokol kesehatan. " ucapnya.
"Kami bersama fokompimca dan gugus tugas Kecamatan Pituruh menindaklanjuti hal tersebut, maka kami melakukan pertemuan karena yang menjadi tanggung jawab teknis oleh gugus kecamatan. " imbuhnya.
papar forkompimca |
"Jadwal sidang ini diadakan setiap hari Rabu, dengan jumlah terbatas penuh hari ini. Dan ternyata karena mungkin antusias yang luar biasa beberapa waktu yang lalu kegiatan ini ditunda, ini ternyata banyak sekali warga yang melakukan kegiatan acara hajatan. " imbuhnya.
Ia juga mengatakan pada paparan dari tim gugus tugas kecamatan dengan masing masing penanggung jawab kegiatan yang ada di warga tentang kegiatannya akan dilaksanakan. "Intinya warga harus memenuhi protokol kesehatan physicaldistancing, kemudian menyediakan sarana prasarana yang harus dipenuhi agar protokol kesehatan terlaksana termasuk himbauan himbauan dan teknik teknis kegiatan yang juga harus dilaksanakan agar tamu undangan / penyelenggaraan itu tidak menjadi penularan dari adanya Covid-19. " katanya.
"Kami menekankan walaupun nanti ada rekomendasi pada waktu saat ini penyidikan dalam kegiatan ketika kemudian kebijakan di tingkat Kabupaten ataupun situasi dan kondisi di Kecamatan Pituruh tidak memungkinkan maka rekomendasi ini tidak berlaku sehingga segala kegiatan bisa kembali untuk singgah. jadi memang kita harapkan masyarakat apa yang disampaikan tidak hanya didengarkan, kemudian surat pernyataan yang untuk ditandatangani juga tidak hanya sekedar kertas, tapi berdasarkan dengan disiplin agar tidak menjadi pemikrut melakukan di Kecamatan Pituruh sehingga apa yang terjadi rencana dari warga ini bisa terlaksana dengan lancar. " Harap Yudhie,
"Dan kami sudah melakukan melalui pemerintah bisa, bahwa Purworejo saat ini terjadi pertambahan Covid-19 yang luar biasa. Ketika kita sampaikan nilai swab beberapa hari lalu mencapai 15 orang, dan pada kemarin meningkat mencapai 21 orang. " kata Yudhie.
"Di Kecamatan Pituruh hanya satu orang, dan berasal dari Kebumen, dan saya berharap untuk penularan tidak bertambah, kami sudah melakukan langkah langkah preventif bagaimana mencegah penularannya. " imbuhnya.
"Himbauan kepada pemerintah desa bisa mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya, baik melalui peringatan spanduk, dan melalui grup whatsaap. " ucapnya.
peserta sidang |
Sementara itu, Kasi trantib Surip sekaligus tim gugus tugas kecamatan Pituruh mengatakan bahwa persyaratan perizinan hajatan itu sangat mudah, mulai dari izin desa sampai ke gugus tugas Covid-19 yaitu membuat permohonan kepada petugas gugus Kecamatan, kemudian ditingkat kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menandatangani surat pernyataan.
"Untuk sidang perizinan ini akan di gelar setiap minggunya pada hari Rabu. Dan untuk sidang digelar secara massal, yang kemudian langsung hari ini direkomendasi dari satgas gugus tugas kecamatan." ucapnya.
"Waktu perizinan ini dibuka sejak pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, setiap hari Senin sampai Jum'at. yang berlokasi di Aula Trantib Kecamatan Pituruh. Untuk sidang di Aula Kecamatan, tetapi jikakalau masyarakat membutuhkan mendesak kami tidak melayani secara maksimal, artinya kita yang datang ke lokasi yang ditunjuk desa. " ucapnya.
"Pembatasan sidang ini maksimal 20 pemohon, sehingga ruangan ini kita tata ada sekitar 50 orang, supaya tidak melebihi kapasitas. " pungkasnya.
Reporter : Ambar/Phai
Editor : Bayun/Lt