Dalam masa New Habit warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pituruh dihimbau untuk senantiasa tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan. Dalam penerapan kebiasaan baru ini dan seiring dengan semakin banyaknya permohonan rekomendasi untuk hajatan, dengan ini disampaikan prosedur pengurusan rekomendasi gugus tugas kecamatan sebagai berikut:
1. Desa wajib lapor ke Seksi Trantibum Kecamatan Pituruh dengan melampirkan susunan kepanitiaan (SK) yang menjelaskan jenis hajatan, waktu pelaksanaan, jumlah undangan, dan tata cara pelaksanaan kegiatan)
2. Desa akan diundang untuk hadir dalam sidang gugus tugas kecamatan (yang hadir panitia, yang punya hajat, dan pemdes)
3. Saat sidang agar membawa susunan kepanitiaan beserta materai 6000 1 buah.
4. Sidang dilaksanakan setiap hari Rabu di Aula Kecamatan Pituruh.
5. Sidang akan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan, Perwakilan Kecamatan,Polsek, Koramil, Puskesmas, KUA, dan intansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Hajatan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan apabila mau menyelenggarakan hiburan atau kesenian wajib ijin ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Catatan : Laporan ke Trantib mohon jangan terlalu mepet waktunya, diusahakan maksimal H-7. (HmsPTR)