PITURUH, (pituruhnews.com) - Dalam rangka antisipasi risiko
penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kecamatan Pituruh khususnya
terhadap pendatang dari perantauan, maka diambil langkah-langkah teknis sebagai
berikut:
1. Gugus Tugas Penanganan COVID-19
Kecamatan Pituruh melakukan pemeriksaan kesehatan
terhadap seluruh pendatang/pemudik/perantau yang datang ke wilayah Kecamatan Pituruh.
Pemeriksaan dilaksanakan di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19 yang berlokasi
di halaman Kantor Kecamatan Pituruh.
2. Pemeriksanaan
dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk sebagai bagian dari Gugus
Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pituruh, terdiri dari:
a. Unsur Kecamatan Pituruh;
b. Unsur Polsek Pituruh;
c. Unsur Koramil Pituruh;
d. Unsur UPT Puskesmas Pituruh;
e. Unsur UPT Puskesmas Karanggetas;
f. Unsur Pemerintah Desa;
g. Dan unsur
lain yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tertentu.
3. Prosedur Pemeriksaan
a. Seluruh Pemudik sebelum masuk desa
tujuan atau rumah tujuan harus singgah di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19
a. Pemudik yang menggunakan atau
tidak menggunakan kendaraan diarahkan
memasuki Posko
Gabungan oleh petugas.
b. Pemudik turun dari kendaraan dan
mengeluarkan seluruh barang bawaan dan diletakkan di tempat yang ditentukan
petugas.
c. Petugas melakukan penyemprotan
disinfektan ke barang bawaan pemudik.
d. Pemudik melakukan
cuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan.
e. Pemudik menuju tempat pemeriksaan
kesehatan
1) Dilakukan pemeriksaan suhu
tubuh menggunakan thermo gun (alat
pengukur suhu)
2)
Dilakukan pendataan terkait
nama, alamat yang dituju, riwayat perjalan dua minggu terkahir, dan kondisi
yang dirasakan saat ini terkait gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan
sesak nafas.
3)
Dilakukan edukasi untuk isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
f.
Apabila terdapat penumpang tujuan Purworejo yang memiliki suhu tubuh
>38°C dan memiliki gejala, wajib
langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih
lanjut.
g. Pemudik yang tidak memiliki gejala
awal indikasi terinfeksi Covid-19, diberikan Surat Keterangan telah diperiksa
yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dapat
melanjutkan perjalanan pulang ke desa tujuan.
b.
Pemudik yang sudah diperiksa kesehatannya di Pos Pemantauan Kabupaten Purworejo
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan tetap harus mengikuti
pendataan di POSKO GABUNGAN PENANGANAN COVID-19 KECAMATAN PITURUH.
4.
Setelah sampai di Desa tujuan, pemudik wajib lapor di POSKO PENANGANAN
COVID-19 DESA setempat dengan menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan dari
POSKO Kabupaten atau POSKO Kecamatan.
5.
POSKO PENANGANAN COVID-19 DESA melakukan protokol sebagai berikut :
a.
Mendata seluruh pemudik yang datang ke Desa yang sudah memiliki Surat
Keterangan Pemeriksaan dari POSKO Pemantauan Kabupaten atau POSKO Gabungan
Kecamatan.
b.
Memerintahkan Pemudik untuk :
1)
membersihkan diri sebelum
berinteraksi dengan keluarga;
2)
isolasi mandiri di rumah selama
14 hari;
3) apabila dalam 14 hari terdapat
gejala awal indikasi terinfeksi Covid-19 (suhu tubuh >38°C, batuk, pilek, dan sesak
nafas), keluarga segera membawa ke Puskesmas dan melapor ke POSKO Desa.
c.
Bagi pemudik yang belum melaksanakan pemeriksaan di POSKO
Kabupaten/Kecamatan atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan
dari POSKO Kabupaten/Kecamatan dilarang untuk masuk desa dan langsung
diperintahkan untuk menuju ke POSKO Gabungan Kecamatan.
d.
Warga Desa yang
disinyalir berpergian ke luar daerah atau melakukan kontak dengan Orang Dalam
Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diperintahkan untuk melakukan
pemeriksaan di POSKO Kecamatan dan diperlakukan protokol sama seperti Pemudik.
e.
Wajib melaporkan data pemudik yang masuk ke desa setiap hari ke POSKO
Kecamatan melalui Telp/WA di nomor 08213707018
6.
PROTOKOL ini berlaku mulai pada Hari Senin Tanggal 6 April 2020 pukul
08.00 WIB. sampai dengan 29 Mei 2020 (masa Tanggap Darurat di Kabupaten
Purworejo).
Surat edaran ini dikirimkan pada 05 April 2020, oleh Camat Pituruh Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kec. Pituruh Yudhie Agung Prihatno, S STP.