PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Hasill karya ada sebuah output dari pembinaan kemandirian dan premi
merupakan income dari sebuah hasil karya yang telah didapatkan.
Penyerahan
Premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo yang
dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 26 Juni 2019, dimulai Pukul 11.00
WIB kepada 7(tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo.
Premi
di berikan sebagai apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan
Purworejo yang mengikuti bimbingan kegiatan kerja yang didapatkan dari
hasil penjualan kerjinan tangan yang sudah dibuat. Premi diberikan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Pemberian Premi |
"Agar premi yang diberikan dapat
digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok masing-masing warga
binaan pemasyarakatan, beliau berharap agar Warga Binaan
Pemasyarakatan dapat aktif dan mengikuti setiap pembinaan dengan baik
dan tertib, " ucapnya.
Premi diberikan dalam bentuk uang elektronik yang sudah di
masukkan ke dalam kartu TapCash BNI sesuai nama masing masing WBP, hal
tersebut untuk menghindari transaksi uang tunai yang beredar dan berlaku
di dalam Rutan Purworejo, karena bebas peredaran uang termasuk dalam
salah satu point Bebas Halinar di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah
Tahanan Negara.
Foto Bersama |