PITURUH (pituruhnews.com) - Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Pituruh, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Pituruh melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-kecamatan Pituruh, Senin, (25/03/2019).
Sebanyak 213 Pengawas Tempat Pemungutan Suara mengikuti acara pengambilan sumpah ini. Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Ketua Panwascam Pituruh Syukron Zahidi Arrahmi.
Acara dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Abdul Aziz, S.Pd , Camat Pituruh yang diwakili oleh Sekcam Yudhi Agung Prihatno, STP, Ketua PPK Pituruh Wahyu Wardono, Ketua Panwascam Pituruh Syukron Zahidi Arrahmi, Danramil/09 Pituruh Kapten Infanteri Maryono, Kapolsek Pituruh Iptu Sapto Hadi, S.Pd, SH, MH.
Sekcam Yudhi Agung Prihatno, STP, dalam sambutannya mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik dihimbau untuk saling berkoordinasi dengan pihak Panwascam Panwasludesa, Panitia Pemungutan Suara, Kepala Desa, Linmas, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Kapolsek Pituruh Iptu Sapto Hadi, S.Pd, SH, MH. juga berpesan untuk yang dilantik sebagai pengawas lebih mengutamakan preventif atau pencegahan terjadinya suatu pelanggaran, dan jangan samlai terjadi.
Ketua Panwascam Pituruh Syukron Zahidi Arrahmi mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi mitra kami di desa dalam pengawasan sampai jajaran ke bawah.
Sebanyak 213 Pengawas Tempat Pemungutan Suara mengikuti acara pengambilan sumpah ini. Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Ketua Panwascam Pituruh Syukron Zahidi Arrahmi.
Fokompimca Pituruh |
Sekcam Yudhi Agung Prihatno, STP, dalam sambutannya mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik dihimbau untuk saling berkoordinasi dengan pihak Panwascam Panwasludesa, Panitia Pemungutan Suara, Kepala Desa, Linmas, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Pembacaan Sumpah |
Ketua Panwascam Pituruh Syukron Zahidi Arrahmi mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi mitra kami di desa dalam pengawasan sampai jajaran ke bawah.
"Setelah pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sampai memahami strategi CAT (Cegah, Awasi, dan Tindak), " Ucapnya.
Hal sama juga disampaikan Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Abdul Aziz, S.Pd mengungkapkan, sebanyak 3.032 pengawas diiterjunkan untuk awasi puncak tahapan pemilu di Kabupaten Purworejo.
Menjelang puncak tahapan pemilu 2019 pada tanggal17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Purworejo meningkatkan kesiapsiagaanya. Bawaslu Purworejo menambah kekuatan personil untuk mengawasi puncak tahapan, yaitu pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu Purworejo menerjunkan 3.032 personil yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pemilu di masing-masing TPS.
Personil baru Pengawas TPS (PTPS) tersebut dilantik secara serentak tanggal 25 Maret 2019 oleh 16 Panwaslu kecamatan se-kabupaten Purworejo. PTPS ini akan bertugas selama satu bulan kedepan. Per 25 Maret, mulai di berlakukan Perbawaslu 4 tahun 2019, tentang mekanisme penanganan kode etik badan adhoc Panwascam, PPKD dan PTPS. Perbawaslu itu tindaklanjut dr pasal 136 ayat (2) UU 7, bahwa Bawaslu Kabupaten diberikan sebagian kewenangan dkpp untuk memutus pelanggaran etik jajaran di bawahnya. Jadi kalau ada pelanggaran etik bisa selesai diproses di Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Berharap semua PTPS yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik, jaaga netralitas dan Integritas sebagai Pengawas. Dan juga harus memahami setiapp Regulasi Peratuaran yang ada dalam Pemilu 2019," Tutupnya. (ltf-gns)
Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Abdul Aziz, S.Pd |
Menjelang puncak tahapan pemilu 2019 pada tanggal17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Purworejo meningkatkan kesiapsiagaanya. Bawaslu Purworejo menambah kekuatan personil untuk mengawasi puncak tahapan, yaitu pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu Purworejo menerjunkan 3.032 personil yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pemilu di masing-masing TPS.
Personil baru Pengawas TPS (PTPS) tersebut dilantik secara serentak tanggal 25 Maret 2019 oleh 16 Panwaslu kecamatan se-kabupaten Purworejo. PTPS ini akan bertugas selama satu bulan kedepan. Per 25 Maret, mulai di berlakukan Perbawaslu 4 tahun 2019, tentang mekanisme penanganan kode etik badan adhoc Panwascam, PPKD dan PTPS. Perbawaslu itu tindaklanjut dr pasal 136 ayat (2) UU 7, bahwa Bawaslu Kabupaten diberikan sebagian kewenangan dkpp untuk memutus pelanggaran etik jajaran di bawahnya. Jadi kalau ada pelanggaran etik bisa selesai diproses di Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Berharap semua PTPS yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik, jaaga netralitas dan Integritas sebagai Pengawas. Dan juga harus memahami setiapp Regulasi Peratuaran yang ada dalam Pemilu 2019," Tutupnya. (ltf-gns)