Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Menanggapi laporan
warga atas dugaan transaksi politik uang dalam Pilihan Kepala Desa
(Pilkades) Desa Kalikotes, Kecamatan Pituruh, pada Jumat (10/11/2017)
sore kemarin, Bupati Purworejo Agus Bastian angkat suara. Agus Bastian
menilai hal itu sebagai bentuk respon sekaligus solusi adanya dugaan
kasus tersebut.
Dalam surat jawaban atas pengaduan yang tertanggal 16 November 2017
tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan termasuk
dalam pelangaran ingkar janji atau wanprestasi. Kesepakatan tersebut
telah dibuat oleh semua calon kepala desa dalam pemilihan kepala Desa
Kalikotes. Sehingga proses penyelesaian kasus ini tidak bisa diterapkan
melalui peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 yang
mengatur tentang pemilihan kepala desa.
Alhasil sengketa bisa diselesaikan melalui peraturan
perundang-undangan yang mengatur perihal ingkar janji atau wanprestasi.
Bupati menganggap bahwa panitia tingkat desa telah melakukan proses
pemilihan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara anggota komisi A DPRD Purworejo Toha Mahasin mengatakan,
kalau mengacu pada regulasi yang ada secara normatif , tanggapan Bupati
memang sudah betul. Pemerintah Daerah dan DPRD berdiri di atas pijakan
ketentuan normatif. Perjanjian antar calon adalah fakta yang dibentuk
secara formil sehingga berada di luar ketentuan perda.
"Jadi wajar saja Bupati menanggapi seperti itu. Sehingga tak terlalu keliru mengambil sikap letterlijk," jelasnya,Minggu,(19/11/2017).
Toha menambahkan, sebenarnya jika tidak malas mencarikan solusi atas
pengaduan warga tersebut, Bupati bisa mengurai persoalannya untuk
kemudian disinggungkan dengan regulasi yang ada. Sehingga ada edukasi
kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya money politic.
Selain itu, sekaligus memediasi terhadap mereka yang bersengketa, pungkasnya.
Reporter : Dana
Sumber Repost : purworejo.sorot.co