Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Lanjutan sidang
gugatan seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Pituruh, Kecamatan Pituruh di
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kian memanas, Jumat (17/11/2017).
Beberapa fakta baru terungkap dalam persidangan yang melibatkan Faizal
Muchsinun Najib dengan panitia Seleksi Sekdes.
Yang mencengangkan, sejumlah bukti adanya praktik manipulasi surat
keterangan yang dibuat justru oleh panitia. Surat keterangan tersebut
berisi pengakuan kesedian peserta Sekdes atanama Faizal Muchsinun Najib
atas kehilangan 8 nila yang dihilangkan panitia. Surat keterangan
tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Sekdes Pituruh
Joko Prihanto.
Surat tersebut juga diberitaacarakan dengan mencantumkan nama
sejumlah warga sebagai saksi. Saat bukti tersebut ditunjukkan kepada
majelis hakim tunggal, Samsumar, terungkap pula surat pernyataan yang
diberitaacarakan dan distempel itu juga tidak tertera tanggalnya.
Sementara itu, Joko Prihantoro yang ditemui usai mengikuti sidang
kemarin membenarkan surat pernyataan tersebut. Namun saat dikonfirmasi
lebih jauh, Joko meminta media untuk meminta keterangan kepada kuasa
hukumnya.
"Tapi coba nanti saya tanyakan dulu kepada kuasa hukum," kata Joko.
Sidang ketiga gugatan terkait seleksi Sekdes Pituruh itu dihadiri
Kuasa hukum dari Joko Prihanto, Wiyono Budi Santoso dan Purnomo Aji
selaku staf di lingkungan pemkab Purworejo. Sebagai wakil tergugat.
Sedangkan dari kubu penggugat dihadiri Faizal serta penasihat hukumnya,
Didik Prasetya Adi dan Joko Triyanto. Kerabat serta warga Pituruh juga
turut serta dalam sidang tersebut.
Dalam sidang itu menghadirkan dua saksi yakni Wahyu Wardono dan
Sawida Nur Saleh. Masing-masing ditanya hakim seputar proses pelaksanaan
seleksi Sekdes Pituruh dan hilangnya poin delapan yang digugat Faizal.
Masing-masing saksi pun mengungkapkan dari proses seleksi administrasi,
pembobotan pendidikan dan pengabdian, hingga tes tertulis, pidato, dan
tes komputer, masih ada poin tersebut.
"Tapi entah mengapa pas rekapitulasi akhir tidak ada poin delapan untuk bobot pendidikan Faizal. Padahal seleksinya menggunakan sistem gugur," jelas Sawida Nur.
Faizal yang ditemui usai mengaku merasa dikebiri dengan adanya surat
pernyataan tersebut. Terlebih menyertakan warga yang dijadikan saksi
dalam pembuatan berita acaranya.
"Mestinya kalau pernyataan saya menerima itu dari saya kan yang tanda tangan saya, lha ini tidak. Dan pencantuman warga sebagai saksi itu korelasinya apa, lha wong saya tidak pernah menyatakan legawa dan tidak ada pernyataan seperti itu," terangnya.
Meski terdapat bukti demikian, Wiyono selaku kuasa hukum tergugat
menyampaikan penghapusan poin delapan itu tidak menyalahi hukum dan
aturan. Mengingat, hal itu dilakukan setelah ada protes dari sejumlah
pihak terkait penggunaan surat keterangan lulus (SKL) yang telah
disahkan panitia.
Diketahui, poin delapan yang dihilang itu merupakan poin pendidikan
Faizal yang sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia pelaksana. Nilai
tersebut hilang setelah SKL yang digunakan Faizal dinyatakan tidak sah
sebagai bukti lulus pendidikan sarjana strata satu.
Reporter : Mukti Ali
Sumber Repost : purworejo.sorot.co