PURWOREJO, – Puluhan warga Desa Kalikotes Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Setda Purworejo, Jumat (11/10). Kedatangan mereka menuntut kejelasan hukum terkait hasil pilkades. Mereka menganggap hasil pilkades yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu tidak sah karena ada salah satu calon yang mengingkari kesepakatan bersama. Puluhan warga tersebut berasal dari tiga perwakilan calon kades, ketua BPD dan panitia pemilihan kades. Setelah bernegosiasi akhir 5 perwakilan warga diterima untuk menyampaikan tuntutan.
Suryanto (39) salah satu peserta
demo mengatakan, pemilihan sekdes di Desa Kalikotes pada 30
Oktober 2017 diikuti oleh 4 peserta, yakni Muhammad Yuwono,
nomor urut 1, Sabar, nomor nurut 2, Supriyanto, nomor urut 3,
dan Heri Sutoto, nomor urut 4. Setelah penetapan calon, panitia
pemilihan dan BPD mendapat laporan jika calon nomer 2, Sabar
membagi uang kepada warga senilai Rp 75 hingga 100 ribu per
warga. Atas laporan tersebut Sabar mendapat teguran dan
diminta menarik kembali uang yang sudah dibagikan.
Agar peristiwa serupa tidak terulang, panitia, BPD, dan 4
calon kemudian membuat kesepakatan bersama yang intinya
dalam pemilihan sekdes dilarang politik uang. Disepakati
bagi peserta yang melanggar secara otomatis gugur. Dalam
penanda tanganan kesepakatan bermaterai itu dihadiri oleh
Polsek Pituruh.
Namun demikian, meski sudah Ada
kesepakatan bersama ternyata Sabar tetap membagi-bagi uang
kepada warga hingga hari pemilihan. Akhirnya Sabar yang
menjadi pemenang dalam pemilihan kades dengan memperoleh
610 suara. Disusul Muhammad Yuwono 489 suara, Heri Sutoto 155
suara, dan Supriyanto 149 suara. Dengan hasil tersebut
warga tidak kemudian malam itu juga mendatangi kecamatan untuk
meminta solusi. “Namun karena tidak keputusan yang pasti
kemudian kami datang kesini untuk menuntut kejelasan kasus
tersebut, “kata Suryanto.
Sementara itu, Supriyanto,
perwakilan warga yang melakukan pertemuan dengan Setda Purworejo
dan Bapermedes mengatakan, dari pertemuan tersebut disimpulkan
bahwa secara perda pilkades di Desa Kalikotes sudah
sesuai aturan. Namun demikian bila mengacu pada kesepakatan
bersama telah terjadi pengingkaran. Dengan dasar itu
warga menuntut pilkades dibatalkan karena cacat hukum.
“Namun setda dan Bapermedes menyarankan agar menuntut pada
persoalan pengingkaran kesepakatan bersama yang telah
dibuat bersama para calon, “kata Supriyanto. (War).
sumber : fokuspurworejo.com